Kerja Sama Terhadap Bos PLN Dan Menteri BUMN Yang DI pastikan Rekeman


Beredarnya sebuah rekaman percakapan antara Menteri BUMN Rini Soemarno dengan Dirut PLN Sofyan Basyir hingga kini masih menimbulkan polemik di masyarakat. Presiden Jokowi pun diminta untuk berani memberi sanksi tegas jika Rini-Sofyan terbukti berusaha mencari keuntungan pribadi dari proyek tersebut.


Terkait hal itu, pengamat politik dari Universitas Muhammadiyah Malang, Wahyudi Winarjo, mengatakan, Rini dan Sofyan tidak patut membicarakan proyek, terlebih ada dugaan pembagian fee, melalui sambungan telepon dan personal.

Dia mendorong Jokowi mengevaluasi kinerja Rini dan menyampaikan hasil evaluasi itu kepada publik demi menjaga kepercayaan masyarakat pada pemerintah.

"Rini wajib diberi sanksi berat, taruhlah di-reshuffle atau ditegur langsung oleh presiden, tentu dengan tidak menggugurkan upaya penegakan hukum," kata Wahyudi, kepada wartawan, Minggu (6/5/2018). .

Terkait penegakan hukum, Pasal 25 UU Tipikor UU 31/1999 menyatakan bahwa penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan perkara korupsi harus didahulukan dari perkara lain.

Adapun Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan pihaknya sedang mencari kejelasan terkait pembicaraan dalam rekaman itu. Ada dua hal yang harus didalami KPK, apakah pembicaraan itu membahas pembagian fee, atau pembagian saham.

Presiden Jokowi belum menyikapi tegas karena menunggu klarifikasi Rini-Sofyan. Adapun Rini membantah pembicaraan itu terkait fee meski di dalam percakapan disebut nama Ari Soemarno dan Ongky Soemarno.

"Jika pembicaraannya bagi-bagi fee, tentu merugikan citra kabinet serta citra presiden," ujar Wahyudi

Comments

Popular posts from this blog